LANGSA — Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap pria berinisial AA, seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur berusia 14 tahun hingga hamil lima bulan.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang diduga ikut memperkosa korban secara bergilir berinisial S, F serta salah seorang pria lainnya yang belum diketahui identitasnya saat ini masih dalam pengejaran dan menjadi DPO.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada, AA.
Kemudian pada Senin (4/7/2022) polisi menjemput AA di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota untuk dibawa ke Polres Langsa.
Selanjutnya, saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur.
”AA mengatakan kepada petugas, ia mengakui perbuatannya dan setelah itu kita baru menetapkan AA sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim, Rabu (13/7).
Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat seorang pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur bertemu untuk membeli baju.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan diperkosa para pelaku. Korban disebut sempat dibawa ke rumah lain dan kembali diperkosa seorang pelaku.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya.
Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban seorang ibu berinisial R (44), warga Langsa Kota, lalu membuat laporan ke Polres Langsa pada Juni lalu.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut sesuai bukti lapor polisi dengan Nomor: LP/98/VI/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 23 Juni 2022, tentang Pemerkosaan Dan Atau Pelecehan Seksual.
Iman mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. (IA)