Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tetapkan 6 Anggota Geng Motor Tersangka Pembacokan 2 Warga di Warkop Lamgugob

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya, memperlihatkan barang bukti senjata tajam kasus pembacokan dua warga di warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, pada konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1)

Selanjutnya, tim Gerimis terpaksa membayar uang sewa lapangan. Namun, mereka masih belum menerima kejadian tersebut dan meminta perdamaian kepada KM Cs.

Begitupun, tidak ada penyelesaian sehingga berjalannya waktu, permasalahan antar kelompok tersebut semakin memburuk dan mereka berjanji melakukan pertemuan untuk dilakukan tawuran pada 21 Januari 2024 malam.

Berikutnya, tersangka Yodhi Fadlisyah berkomunikasi dengan KM Cs untuk bertemu di depan Perpustakaan Wilayah Aceh, daerah Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Sampai di tujuan, anggota kelompok Gerimis melihat sekelompok pemuda. Mereka mengira itu anggota KM Cs, persis di depan Warkop Benk Kupi, Gampong Lamgugob.

Selanjutnya kelompok Gerimis langsung menyerang korban, yang ternyata bukan anggota KM Cs. Tetapi karena korban berada di lokasi, kelompok tim Gerimis tetap melakukan penyerangan kepada korban dengan senjata tajam (sajam) dan kayu.

Setelah melakukan penyerangan, mereka melarikan diri dan meninggal TKP.

Akibat kejadian itu, Fakhrus Walidan (23) mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29) pekerja bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskim Polresta Banda Aceh, 6 orang tersangka tetap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat.

Selain itu polisi menyita barang bukti berupa sejata tajam jenis parang 4 unit, dua celurit, satu gergaji dan empat potong balok kayu.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun penjara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks