Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tetapkan Dua Petani di Aceh Tengah Tersangka Pembakaran Hutan

Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan dua petani sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan

ACEH TENGAH— Dua petani di Kabupaten Aceh Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, mengungkapkan, setelah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dari 15 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Ketol,” kata AKBP Dody pada konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Jum’at (16/6)

Dua tersangka yang ditetapkan adalah JS (37), warga Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, dan MM (42), warga Desa Genting, Kabupaten Pidie Jaya.

Menurut Dody, kedua tersangka adalah petani yang membuka lahan baru dengan membakar kayu yang sudah dipotong, namun mereka tidak dapat mengendalikan api sehingga api meluas hingga puluhan hektare.

“Kedua tersangka merupakan petani yang sedang membersihkan lahan kebun mereka dengan cara membakar potongan ranting, namun sayangnya api tidak dapat dikendalikan sehingga meluas,” ungkapnya.

Tersangka JS (37) dan MM (42) melakukan pembakaran tersebut pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.00 wib, di Dusun Pantan Jadi Kampung Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Pembakaran hutan dan lahan itu terjadi saat ke dua tersangka menebang pohon kayu pada 13 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB, kemudian membabat rumput dengan menggunakan parang.

Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIb, keduanya menebangi pohon-pohon kecil serta menumpukkan kayu ranting-ranting kecil yang berada di dalam lahan yang akan ditanam cabe.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB tersangka l membakar dengan mengunakan satu buah mancis atau korek api warna putih merek Fortis dan satu buah parang besi yang bergagang kayu untuk di jadikanlahan perkebunan penanaman cabe.

Sehingga atas kejadian tersebut di atas mengakibatkan kebakaran di dalam kawasan hutan lindung seluas 1.11 hektare lebih.

AKBP Dody menegaskan, karena kelalaian kedua tersangka, mereka akan didakwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 17 UU RI no 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra bersama Forkompinda mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres AKBP Dody menyampaikan sosialisasi dan imbauan pencegahan Kebakaran hutan dan lahan terus disampaikan secara langsung kepada masyarakat oleh jajaran Kepolisian Aceh Tengah, juga melalui media televisi, radio RRI, media cetak/online, dan Media Sosial.

Selain itu imbauan juga disampaikan dengan spanduk (banner) dan dipasang di tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh warga. Hal ini juga untuk mengajak warga masyarakat samakan gerak dan langkah untuk cegah Karhutla.

Dalam himbauan Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tengah tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di antaranya dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Dalam imbauan tersebut juga disampaikan sanksi tegas “Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana dengan melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang hutan Pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999” Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.

“Mari bersama-sama untuk tidak membakar hutan dan lahan, serta mari kita jaga alam khususnya di Kabupaten Aceh Tengah,” imbau Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, dalam keterangannya Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, dalam hal pencegahan Karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan. “Kami mengimbau melalui media, juga memasang spanduk (banner) dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk bersama-sama melawan pembakaran hutan dan lahan,” pungkas AKBP Dody.

“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” Imbaunya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup