Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Bireuen-Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko memberikan keterangan pengungkapan kasus narkotika yang terjadi dalam wilayah kabupaten tersebut

BIREUEN – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil mengungkap kasus narkotika yang terjadi dalam wilayah kabupaten tersebut. Narkotika jenis Sabu tersebut dipasok dari Malaysia.

Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 91,62 gram dan menangkap empat pelaku

Selain barang nukti narkoba, Satresnarkoba turut menyita dua sepeda motor dan tiga unit HP.

“Tentunya kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah terkait peredaran narkoba khususnya dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, dan dari segala bentuk upaya tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika dengan menyita barang bukti serta mengamankan para tersangka” terang Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, Senin (21/8).

Kapolres Bireuen menerangkan bahwa, pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi yang diterima Satresnarkoba, bahwa sering adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di wilayah Peusangan Selatan.

Dari pengungkapan informasi tersebut, bahwa dalam rumah tersebut ada tiga pelaku YS (26), MK (26) keduanya merupakan warga Aceh Utara dan SY (33) warga Simpang Mamplam, Bireuen.

Namun saat upaya penangkapan pada dini hari Selasa 15 Agustus 2023, SY (33) berhasil melarikan diri, dari YS dan MK berhasil di sita barang bukti satu paket Narkoba

Dari penangkapan tersebut, tim lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 pagi SY berhasil ditangkap di SPBU Jeunieb Bireuen.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 10 miliar.

Sebut Kapolres, dari hasil penyelidikan bahwa SY menjadi kurir dengan membawa satu paket Narkotika dari Negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota Dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen.

Sedangkan satu paket barkotika yang diamankan, keterangan dari SY diperoleh dari M, warga Aceh yang saat ini berada di Malaysia dan sudah masuk DPO

Lanjut Kapolres, sebelumnya Personel Opsnal Satresnarkoba pada Selasa malam, 15 Agustus melakukan penyamaran hingga mengarah ke wilayah Muara Batu, Aceh Utara

Dari penyamaran tersebut, tim melakukan pengembangan dengan target sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, tim berhasil menangkap MA (42) warga Jangka Bireuen

Dari MA berhasil di sita barang bukti narkoba seberat 101,06 gram, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik warna biru, 12 lembar plastik bening dan satu unit HP Android.

MA dijerat Pasal 11 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Nerkotika dengan Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebagai dimaksud pada ayat 1.

Dari keterangan MA mendapatkam narkoba tersebut dari M (40) warga Aceh Timur yang saat ini sudah menjadi DPO. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks