Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10%. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp 27 juta.
Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal Rp 2 juta sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp 150 juta.
Kemudian, guna meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai karyawan di PT. G, Direktur PT Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota lapangan.
Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp 7 miliar nyatanya tidak ada pencairan.
Kemudian korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar, kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun bukti yang berhasil disita barang bukti yang berhasil adalah satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi Meja Jepara, satu Set AC Merk PANASONIC, satu unit TV LED Merk FUJIWA, satu Unit HP VIVO, satu unit HP Merk Iphone 1.
Kemudian 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp 2,740 miliar, 295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri.