Kemudian pada Kamis, 29 September 2022 sekita pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial SF (37 tahun, swasta, Aceh Barat) yang pada saat itu memiliki 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,49 gram dan berat bersih 0,27 gram serta satu buah alat hisap dan satu unit Handphone.
“Dengan pengungkapan tindak pidana ini, TR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Terhadap tersangka YS dan tersangka AR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka AS dan tersangka IR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kepada AM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk SF dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IA)