Polres Aceh Barat Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Minyak Goreng Curah, 4 Pelaku Asal Lampung Ditangkap
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Daihatsu Pick Up, 7 jerigen ukuran 30 liter berisikan minyak goreng curah dan 32 jerigen kosong ukuran 30 liter.
Tiga potongan karet sandal merk Swallow, 1 botol Aqua sedang berisikan minyak goreng curah, 3 corong minyak warna abu-abu, 1 timbangan kaleng cat, 1 saringan minyak, 1 bambu takaran minyak.
Keempat orang pelaku melanggar pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf c dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Keempat orang pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Aceh Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim. (IA)
Tutup