Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Barat Pecat Seorang Polisi Terlibat Narkoba

Last updated: Senin, 12 Agustus 2024 22:54 WIB
By Samsuar
Share
3 Min Read
Polres Aceh Barat, Senin (12/8) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri melanggar Kode Etik Polri setelah terbukti positif menggunakan sabu-sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
Polres Aceh Barat, Senin (12/8) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polri melanggar Kode Etik Polri setelah terbukti positif menggunakan sabu-sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
SHARE

Infoaceh.net, Meulaboh — Polres Aceh Barat,Senin (12/8/2024) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota personel Polri yang melanggar Kode Etik Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran KEPP dengan terbukti positif menggunakan Methampethamine atau sabu-sabu.

Upacara PTDH ini dilaksanakan di halaman Mapolres Aceh Barat dan menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan.

Pemberhentian terhadap personel Polri itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: ST/44/VIII/KEP.12/2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi kepolisian.

- Advertisement -

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasie Propam Polres Aceh Barat Iptu Ichwanuddin Ritonga, menjelaskan, pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang dikaitkan dengan pasal 7 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasie Propam menambahkan, upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

- Advertisement -

”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu, PTDH yang merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin,” ungkapnya.

Bersama DPRK Membangun Sabang yang Lebih Baik
Rakerda Kejati Aceh Ditutup, Kejari Aceh Utara Raih Satker Terbaik
Tangkap Bule Australia, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Kokain dari Inggris
Wamenkominfo Bersama Pj Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Markas Kreatif Digital di Aceh

Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Pelaksanaan upacara PTDH personil terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma menyatakan dukungan politik kepada Muzakir Manaf atau Mualem sebagai calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024. Foto: Istimewa Haji Uma Dukung Mualem, Syaratnya Dek Fad Jadi Cawagub
Next Article Keluarga Besar MTsN 1 Model Banda Aceh menyantuni salah satu siswi madrasah itu yang rumahnya terbakar di Aspol Lamteumen. Foto: Istimewa MTsN 1 Model Banda Aceh Santuni Siswi Korban Kebakaran Rumah di Lamteumen

You May also Like

Pemko Banda Aceh menggelar operasi tangkap kawanan anjing liar di kawasan Lambung, Blang Oi, dan sekitarnya pada Jum'at malam (30/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Pemko Gelar Operasi Tangkap Anjing Liar di Banda Aceh

Sabtu, 31 Agustus 2024
Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram
Umum

Politikus DPR Mengaku Sulit Cari Uang Halal, Direktur IPO: “Sudah Terlanjur Nikmati Uang Haram”

Rabu, 13 Agustus 2025
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Umum

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat

Senin, 9 Juni 2025
Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji – Seulimuem) dibuka menjelang mudik lebaran 1446 Hijriah mulai 20 Maret 2025
Umum

Jalan Tol Padang Tiji – Seulimuem Dibuka Dua Arah Mulai 20 Maret

Sabtu, 15 Maret 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?