ACEH BESAR — Polres Aceh Besar melakukan operasi pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektar di Desa Maheng Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar, Kamis (1/9).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman.
Kegiatan diawali pukul 09.00 Wib, dilaksanakan di Mapolres Aceh Besar. Dilanjutkan perjalanan menuju ke lokasi ladang ganja di Desa Maheng wilayah hukum Polsek Kuta Cot Glie, setelah parkir kendaraan roda empat dilanjutkan dengan berjalan kaki lebih kurang 3 jam perjalanan.
“Luas ladang ganja keseluruhan lebih kurang 4 Hektar. Kegiatan pemusnahan ladang ganja berakhir pada pukul 16.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam.
Kapolres Aceh Besar beserta jajaran mengajak semua pihak bersama-sama untuk berkolaborasi, memusnahkan peredaran narkotika di Aceh.
Penanganan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi peran semua pihak, termasuk ulama yang dapat memberi taushiyah untuk generasi muda.
“Mari kita singkirkan ganja pelan-pelan dengan menanam tanaman lain yang memberi nilai positif. Polres Aceh Besar beserta jajaran akan terus gencar melakukan pemberantasan Narkoba, sehingga Kabupaten Aceh Besar bisa bersih dari narkoba,” ujarnya. (IA)