Jantho — Kepolisian Resor Aceh Besar menggelar konferensi pers di Balai Press Conference, Mapolres setempat di Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (17/2).
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, dan Kasubag Polres Aceh Besar, Iptu Ibrahim menyampaikan informasi terkait illegal logging yang sedang ditangani pihaknya.
Pelaku illegal logging yang diamankan polisi di pergunungan Kulu, Kecamatan Lhoong Aceh Besar pada Rabu (27/1) lalu melibatkan dua warga asal Gampong Lhok Buya, Kecamatan Setya Bakti, Aceh Jaya, yakni IS (45) pekerjaan sopir dan MY (31).
Kayu olahan jenis meranti asal Lhoong yang berhasil diamankan Polres Aceh Besar beserta satu unit mobil pickup L 300 dan dua tersangka.
Bersama tersangka polisi juga turut mengamankan kayu olahan ukuran 7×14×2,5 meter sebanyak dua kubik, satu unit mobil merk Mitsubishi jenis Pickup warna hitam bernopol Aceh Jaya (W).
Modus yang dilakoni kedua tersangka dengan mengangkut kayu yang diduga ilegal itu menggunakan mobil pickup L 300 itu dan menutupi seperti mengangkut barang angkutan lainnya.
“Awalnya kita mencurigai mobil tersebut dan saat diperiksa ternyata memang ada kayu yang kita duga hasil perambahan hutan, yang sebab kayunya merupakan kayu berkelas,” terang Zeska.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kasus illegal logging ini masih dalam proses penyelidikan terhadap potensi ada pihak lain yang terlibat, sementara status keduanya sebagai penebang,” pungkasnya. (IA)