JANTHO, Infoaceh.net — Polres Aceh Besar hingga Oktober 2025 berhasil mengungkap 44 kasus narkoba dengan 58 tersangka, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 36 kasus.
Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko saat peluncuran Program Kampung Bebas dari Narkoba di Gampong Jantho Baro, Kecamatan Jantho, Kamis (23/10/2025).
“Peningkatan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Besar. Namun keberhasilan ini tidak akan berarti tanpa dukungan masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya, narkoba merupakan musuh besar negara karena dampaknya tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda.
Oleh sebab itu, Polres Aceh Besar tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Barang ini sangat berbahaya. Sekali terjerumus, sulit keluar. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Sujoko.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Aceh Besar juga meresmikan Kampung Bebas dari Narkoba di Gampong Jantho Baro. Program tersebut bertujuan memperkuat pencegahan di tingkat gampong melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba yang terdiri dari aparatur gampong dan tokoh masyarakat.
Satgas ini akan berperan memberikan edukasi, melakukan patroli lingkungan, dan menjadi mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami pastikan masyarakat yang memberikan informasi akan dilindungi. Tujuan utama kita bukan menghukum, melainkan menyelamatkan,” tambah Kapolres.
Asisten I Sekdakab Aceh Besar Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP yang hadir mewakili Bupati Aceh Besar, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Polres dalam meluncurkan program tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Aceh Besar. Program Kampung Bebas Narkoba ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari pengaruh buruk narkoba,” ucap Farhan.
Ia menegaskan, Pemkab Aceh Besar siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan BNNK dalam menjalankan berbagai program pencegahan, rehabilitasi, serta pembinaan bagi warga yang terpapar narkoba.
“Kampung Bebas Narkoba harus menjadi gerakan kolektif. Pemerintah gampong, tokoh agama, dan masyarakat perlu bersatu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen turut hadir mewakili Kapolda Aceh. Ia menegaskan perang melawan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat pusat hingga desa.
“Deklarasi Kampung Bebas Narkoba ini bukan seremoni, tetapi komitmen nyata. Perang terhadap narkoba adalah tugas seluruh elemen bangsa — aparat, pemerintah, dan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Shobarmen, program tersebut juga sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.
“Presiden telah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memerangi narkoba. Karena itu, langkah yang dilakukan oleh Aceh Besar ini sejalan dengan arahan nasional,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar semangat anti-narkoba tidak hanya berhenti setelah peluncuran.
“Tiga bulan ke depan kami akan turun lagi untuk mengevaluasi. Jika program ini berjalan konsisten, Aceh Besar bisa menjadi model Kampung Bebas Narkoba bagi daerah lain di Aceh,” katanya.
Acara peluncuran diakhiri dengan penandatanganan deklarasi bersama, pembacaan ikrar anti-narkoba, dan pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Besar, BNNK, tokoh agama, perangkat gampong, serta masyarakat setempat.



