INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polres Aceh Jaya Bebaskan Pemuda Perakit Senjata dan Hentikan Kasus Hukumnya

Last updated: Kamis, 25 Februari 2021 10:32 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Wakapolres Aceh Jaya Kompol Rizal Antoni dan Anggota DPRA Azhar Abdurrahman mendampingi Rizki Fajar Ramadhan (25), pemuda perakit senjata api asal Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang dibebaskan Rabu (24/2)
SHARE

Aceh Jaya — Pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya akhirnya membebaskan Rizki Fajar Ramadhan (25) pemuda perakit senjata api (Senpi), warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dan menghentikan kasus hukum terhadapnya, Rabu (24/02/2021).

Sebelumnya, pemuda lajang lulusan Ahli Madya (D-3) Teknik Mesin itu ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Jaya setelah diketahui merakit dan menyimpan senjata api rakitan laras panjang berserta amunisi aktif.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Wakapolres Kompol Rizal Antoni menyampaikan, pembebasan pemuda berprestasi tersebut dilakukan oleh Polres Aceh Jaya setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya merakit dan memiliki senjata api tersebut.

- Advertisement -

Pemuda tersebut diserahkan pihak kepolisian kepada keluarga melalui Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Azhar Abdurrahman yang merupakan
mantan Bupati Aceh Jaya dua periode. Proses penyerahan itu sendiri berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu sore.

Sebelumnya Rizki Fajar Ramadhan disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.

- Advertisement -
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang
Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak
Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Namun setelah dilakukan investigasi dari awal, penemuan senpi rakitan tersebut dalam kondisi terpisah atau dalam keadaan tidak lengkap.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi bahwa RFR juga tidak terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kompol Rizal Antoni menjelaskan pemuda tersebut terbukti tidak terlibat atau memiliki tujuan buruk dalam hal merakit senjata api itu.

Kata Antoni, tujuannya merakit senjata itu adalah untuk mencoba kemampuan yang dimiliki dirinya. “Pemuda ini tidak terafiliasi dengan KKB (kelompok kriminal bersenjata), sudah kita turunkan juga tim intelejen kita dan dia tidak ada terkait dengan KKB,” terangnya.

- Advertisement -

Atas dasar itu polisi menghentikan perkara ini karena pemuda perakit senjata tersebut tidak ada tujuan untuk mengancam dan berpisah dengan NKRI, tapi hanya untuk melakukan eksperimen kemampuannya.

“Dari hasil investigasi, dia tidak pernah terlibat dengan jaringan atau KKB dan juga tidak pernah menggunakan senjata itu untuk membunuh orang atau kriminal lainnya. Namun dis hanya bereksperimen untuk merakit senjata api dengan keahlian yang disandingkan dengan YouTube di media sosial,” ungkapnya.

Jadi atas dasar itu polisi menghentikan perkara tersebut dan mengembalikannya kepada masyatakat.

Dengan dibebaskan pemuda cerdas tersebut, Wakapolres Aceh Jaya mengharapkan, agar dia dibina dan diberikan pemahaman terkait apa yang akan dilakukan agar tidak tersandung kasus hukum.

Setelah kembali ke masyarakat, pemuda ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih kemampuan untuk kemajuan daerah dan negara.

“Kita harapk agar dapat dibina dan edukasi jika apa yang sudah pernah dilakukan itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” harapnya. (IA)

Previous Article Aceh Peringkat 8 Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia
Next Article Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Sembilan Bupati di Aceh Peduli Kesehatan Jiwa

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Kodam IM Siap Bantu PLN, Pastikan Listrik Andal di Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?