TAPAKTUAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan pelaku berinisial FD (32) dan DH (25), kedua pelaku tersebut merupakan warga Desa Kuta Baro Kecamatan Sawang.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pick-up di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 1.320 liter.
“Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” kata AKBP Nova Suryandaru di Polres Aceh Selatan, Ahad, 4 September 2022.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (IA)