ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yakni, pencurian sarang burung walet, tindak pidana besi bangunan jembatan pencurian Handphone serta penggelapan sepeda motor dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman kantor Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (12/12/2022). Kapolres turut didampingi Wakapolres Kompol Arief.Sanjaya, Kasat Reskrim AKP M Isral, dan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo.
“Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan ada beberapa tersangka yakni pelaku serta penadah yang sudah diamankan. Pada pencurian tersebut meliputi, pencurian sarang burung walet di kota, pencurian besi untuk bangunan jembatan, pencurian handpone juga penggelapan sepeda motor, dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang,” ungkap Kapolres.
Pertama pencurian sarang burung walet, yang terjadi di Kota Kualasimpang dengan tersangka MS (32) Tani, Dusun Bedari Rantau Panjang Kecamatang Simpang Jernih Aceh Timur, atau Dusun Pahlawan Kampung Kota Kuala Simpang Aceh Tamiang, dengan barang bukti berupa linggis, palu, pisau, tali tambang, dan galah juga terdapat jangkar dibalut karet hitam pada ujung gala, yang sudah disita oleh penyidik, dan rekannya yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
“Pelaku tersebut, tertangkap oleh masyarakat saat melakukan percobaan pencurian, pada saat dikembangkan oleh pihak Polres ada tiga TKP lagi, dan saat ini masih dalam pengembangan terkait kasus pencurian sarang burung walet tersebut,” terang Kapolres AKBP Imam.
Kemudian pencurian besi untuk pembangunan Jembatan ada 4 tersangka dan satu orang merupakan penadah, besi tersebut sempat dipotong dengan panjang lebih kurang 2 meter.
Kejadian tersebut, pada Rabu (7/12/2022), dengan kerugian mencapai Rp 9 juta. Tersangka ada tiga orang yakni RS (32), HS (39), Y (38), dan Z (56) Dusun Implasemen, Kampung Tanah Terban Kacamatan Karang Baru Aceh Tamiang sebagai Penadah.