Mobil nomor polisi BK 9326 CY warna hitam sebagai pengangkut barang curian.
Kapolres menambahkan pencurian jandpone, yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang dengan pelaku MZ (43), warga Dusun Setia, Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Kejadian tersebut sudah lama, namun pelaku atau tersangka tertangkap oleh monitor CCTV sehingga dilakukan pengejaran.
Tersangka, selain pencurian handpone juga pelaku penggelapan sepeda motor, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Techno 125 nopol BL 5916 UR warna hitam beserta STNK. 1 unit Hp OPPO A36 warna putih. 1 unit HP Iphone warna hitam.
Beberapa orang tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara.
Yang terakhir pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh DM (41), warga salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2022) pukul 10.00 WIB, tepatnya di rumah tersangka. Korban yang sedang bermain bersama temannya yang merupakan anak dari tersangka, tiba-tiba pelaku datang dan memanggil korban untuk disuruh masuk ke dalam rumahnya, sedangkan teman korban yang lain disuruh pulang oleh pelaku.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mengunci pintu dan langsung membawa korban ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Kapolres.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa” dan tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban yang merasa keberatan, melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian hingga langsung diamankan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni. (IA)