Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Utara Bongkar Prostitusi di Terminal Lhoksukon, Lima Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra memberikan keterangan pengungkapan kasus prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur di Terminal Lhoksukon pada konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7)

LHOKSUKON — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang yang sudah berlangsung di Terminal Lhoksukon sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Polisi menangkap lima orang pelaku sebagai tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Adapun kelima pelaku yakni RL (32) sebagai muncikari, IK (17) sebagai penyedia tempat dengan status Pelajar/Mahasiswa.

AN (26), FR (29) dan MZ (49), yang ketiganya sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yaitu N (17) berstatus sebagai pelajar.

Sedangkan lima tersangkanya, masing-masing RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

Agus Riwayanto dalam konferensi pers Rabu (19/7/2023) membeberkan, pengungkapan kasus TPPO itu, berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39). Atas dasar itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.

“Tempat transaksi yaitu lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat persetubuhan tersangka dengan korban di WC Terminal Kota Lhoksukon,” kata Agus Riwayanto.

Praktek prostitusi tersebut telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk menikmati bagian dari imbalan itu.

Hasil penyelidikan kepolisian, korban diberikan imbalan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu setiap kali persetubuhan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup