Polres Aceh Utara Bongkar Prostitusi di Terminal Lhoksukon, Lima Pelaku Ditangkap
Selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada tersangka IK sebagai upah penyedia tempat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” bebernya.
“Kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra saat mengelar konferensi pers Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7).
Berdasarkan keterangan korban, kata Agus, selain tiga tersangka yang menggunakan jasa korban, ada delapan pelaku lainnya yang tidak lagi menetap di Lhoksukon (Aceh Utara) dan masih dilakukan pengejaran.
Agus mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas melakukan hasil penyelidikan dimana dalam kasus tersebut NS sebagai korban ekploitasi.
Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban.
“Selama ini ibu korban NS hanya mengetahui anaknya bekerja di sebuah café. Karena merasa dibohongi anaknya, ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara. Selain itu, karena NS masih di bawah umur maka polisi hanya menaggap sebagi korban,” pungkasnya.
Ancaman hukuman terhadap tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara, sementara tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan. (IA)