Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor Jaringan Sumut, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur
REDELONG— Unit Reskrim Polsek Bukit bekerja sama dengan Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Bener Meriah menggelar konferensi pers pada Rabu, 5 Juli 2023, di halaman gedung Satreskrim Polres Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti menyampaikan, pihaknya saat ini sudah mengamankan 4 orang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan 2 orang diduga sebagai pelaku penadahan.
Pelaku berhasil diamankan pada Ahad, 18 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari keempat orang yang diduga sebagai pelaku, Unit Reskrim Polsek Bukit sudah melakukan penahanan terhadap satu orang pelaku yang berinisial DRR (35) warga Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit, Bener Meriah, sedangkan tiga pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih di bawah umur,” kata AKBP Nanang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku penadahan yang yakni RS (32) warga Desa Telaga Jernih Kecamatan Secangang Kabupaten Langkat Sumatra Utara,
dan SD (36) warga Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
“Saat ini kedua pelaku penadahan juga sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Bukit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Nanang.
Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk honda scoopy, warna putih biru, Tahun 2017, Nomor Polisi BL 5245 NAE, nomor rangka: mhijm3115hk164128, Satu buah kunci kontak unit handphone merk infinix warna hitam.
Satu buah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan nomor Polisi BL 5245 NAE yang sudah terpotong, satu buah tempat tanda nomor kendaraan bermotor, satu buah obeng bergagang warna kuning dengan ukuran panjang 30 CM, satu buah obeng bergagang warna orange dengan ukuran panjang 25 cm.
Satu buah dompet warna coklat, uang tunai sejumlah Rp 850.000, dengan pecahan uang Rp 100.000, dan pecahan uang Rp50.000, sebanyak satu lembar.