Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 195 Kg Ganja, 2 Tersangka Diamankan

Last updated: Jumat, 2 Juli 2021 00:51 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

BLANGKEJEREN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menangkap dua tersangka kakak beradik dan mengamakan barkotika jenis ganja 8 goni yang berjumlah 195 kilogram. 5 tersangka lainnya dalam kasus itu masuk DPO.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Wali dan Kasatresnarkoba Iptu Darli, Kamis (1/7) mengatakan, ganja itu rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka yang diamankan berinisial SB dan IA, warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Gayo Lues yang merupakan kakak beradik,” terang Kapolres.

- Advertisement -

Dikatakan, kakak beradik tersebut ditangkap pada Minggu (20/6) dini hari, dalam sebuah razia di jalan pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun, Gayo Lues.

Selain dua tersangka dan ganja 195 kg, polisi juga mengamankan dua unit mobil minibus jenis Avanza dan Innova dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

Satresnarkoba Polres Gayo Lues, juga telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai DPO dalam kasus itu. Polisi juga sudah mengantongi nama mereka.

Wagub Aceh Temui Pengelola Wakaf Baitul Asyi di Mekkah
Kapolda Aceh Bantu Tiga Keluarga Miskin di Seulimuem
Polres Bener Meriah Tangkap 8 Pemerkosa Anak di Bawah Umur
SKB CPNS Kemenag Aceh, Peserta Diminta Unggah Daftar Riwayat Hidup

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kapolres menyebutkan kasus ini baru dipublikasikan hari ini, karena sebelumnya masih dalam tahap pengembangan.

Kronologi penangkapan berawal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada Sabtu (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB akan ada kendaraan roda empat yang akan membawa narkoba jenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan bersama 5 orang personel yang dipimpin Kasat Narkoba dan melakukan razia di jalan pegunungan Tongra, Kecamatan Terangun.

- Advertisement -

Tak berselang lama, lanjut Kapolres, pada Minggu (20/6) sekira pukul 01.00 WIB, tiba- tiba melintas kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1064 IL dan langsung diberhentikan untuk diperiksa. Awalnya, pemeriksaan mobil yang mengangkut 5 penumpang itu tidak ditemui barang- barang yang mencurigakan.

“Namun saat anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap mobil Avanza, terlihat berhenti mobil Innova warna abu-abu dengan Nopol BK 1178 KC, karena curiga, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan, pada saat akan diperiksa, 2 orang yang ada di dalam mobil Innova ini melarikan diri dengan lompat ke pinggir jurang,” beber Kapolres.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran terhadap dua pria di mobil Innova itu, tiba- tiba 3 orang lainnya yang ada di dalam di mobil Avanza tadi yang ada di depan ikut melarikan diri, petugas langsung memeriksa mobil Innova.

Saat melakukan pemeriksaan didapatkan narkotika jenis ganja 8 goni dengan berat sebanyak 195 Kg.

Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapat barang bukti ganja 8 goni di dalam mobil Innova. Anggota Satresnarkoba lainnya langsung menangkap terhadap 2 orang terduga pelaku yang mengendarai mobil Avanza.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang diamankan mengakui bahwa 2 orang pengendara mobil Innova yang melarikan diri tersebut adalah rekan mereka,” bebernya.

Dikatakan Kapolres, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta perorang per sekali bawa.

Mereka juga membuat pengakuan bahwa baru sekali ini melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja tersebut.

“Pelaku yang ditahan ini mengaku dibayar Rp 2 juta perorangannya oleh JS yang diduga pemilik ganja tersebut, saat ini JS dan pelaku yang melarikan diri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gayo Lues,” pungkasnya.

Ditambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang narkoba, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 6 tahun atau pidana denda maksimum Rp 8 Miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Surati Dirut BRI, Gubernur Aceh Minta Perpanjangan Layanan Agen BRILink
Next Article Banda Aceh Target Juara Umum PORA 2022

You May also Like

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama beberapa instansi dan universitas menandatangani naskah kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada acara Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (5/2/2024)
Umum

Perkuat Ekonomi Biru, KKP Gandeng Universitas Syiah Kuala

Rabu, 7 Februari 2024
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Umum

IKN Belum Jadi, PSK Sudah Datang: Sejarah Kramat Tunggak Mengintip dari Jendela Nusantara

Kamis, 10 Juli 2025
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah
Umum

BNNP Waspadai Aliran Dana Narkoba Biayai Pilkada Aceh

Kamis, 7 November 2024
Positif Corona di Aceh Sudah 90 Kasus, 54 Orang Sembuh
Umum

Kasus Aktif Covid-19 Aceh Dalam Perawatan 900 Orang

Minggu, 27 Desember 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?