GAYO LUES — Satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu dinihari (11/6/2022).
4 orang tersangka tersebut adalah AS (30) warga Aceh Tenggara, ORP (20) warga Aceh Tenggara, MSH (30) warga Gayo Lues dan ZM (19) wqrga Gayo Lues dan turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan Personel Sat Resnarkoba dan Personel Pos Perbatasan Rumah Bundar pada Jum’at, 10 Juni 2022. Sekitar pukul 22.30 Wib melintas satu unit mobil Chevrolet minibus dengan Nomor Polisi BK 1023 EY yang di dalamnya terdapat keempat orang tersangka.
Merasa curiga dengan mereka selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, dan benar saja ditemukan narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan satu butir pil Inex dan 1 buah pipet plastik warna putih bening yang dijadikan untuk sendok, yang didapatkan dari selangkangan tersangka AS.
Selanjutnya keempat tersangka dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli membenarkanpenangkapan tersebut.
“Benar tadi malam ada penangkapan, saat ini keempat pelaku dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terangnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dari barang bukti sabu seberat 2,45 gram tersebut, jika 1 gramnya dijadikan 13 paket dan setiap paketnya digunakan oleh 9 orang, maka sudah berhasil menyelamatkan 287 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Seperti yang kita ketahui efek dari penggunaan narkotika akan berdampak buruk pada kesehatan jasmani maupun psikis penggunanya, dan penggunaan narkotika merupakan hulu dari perbuatan pidana lainnya. Untuk itu saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues AKP Darli. (IA)