BLANGKEJEREN — Personel Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan pemilik serta barang bukti ganja kering seberat 110 kilogram, Kamis (19/8/2021) lalu, di kawasan Gampong Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah seorang warga setempat kerap menggunakan narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan penindakan dengan menyelidiki serta menggeledah orang yang dimaksud yakni RB.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebungkus ganja yang dimasukkan ke dalam sebungkus rokok dengan berat lebih kurang 0,432 gram yang disimpan di bawah tumbuhan serai di sekitar lokasi kebunnya,” ujar Kapolres, Rabu (1/9/2021).
Atas temuan tersebut, lanjut Kapolres, RB pun kemudian diboyong petugas ke Mapolres Gayo Lues untuk diproses lanjut.
Saat diinterogasi, RB mengaku ganja yang ditemukan itu berasal dari tempat penyimpanan (gudang) miliknya yang berada di kawasan Gampong Pepelah, Kecamatan Pining, Galus yang dijaga oleh rekannya yang berinisial ABD.
“Malam harinya anggota Sat Resnarkoba Polres Galus melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi gudang, namun disana ABD tak ditemukan sehinga hanya dilakukan penggeledahan,” katanya.
“Alhasil, petugas menemukan empat karung berisi 22 bal ganja kering seberat kurang lebih 110 kilogram, tersangka mengaku bahwa ganja itu akan dijual kembali dan keuntungan dibagi dua,” jelas Kapolres.
Atas temuan ini, seluruh barang bukti dan tersangka RB diamankan ke Mapolres Galus, sementara petugas masih mencari keberadaan rekannya yakni ABD.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” imbuh Kapolres Carlie.
Pemusnahan 305 Kilogram Ganja Kering
Selain itu, Polres Gayo Lues juga memusnahkan 305 kilogram ganja kering di Lapangan Apel Polres setempat.
Dalam kesempatan itu, selain Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Dandim 0113/GL, Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Wakil Bupati, Said Sani, Kajari, Ismail Fahmi serta Wakapolres, Kompol Muhammad Rasid.
Kemudian, juga hadir Ketua Pengadilan Negeri, Robby Alamsyah, Ketua Mahkamah Syariah, Swandi, Ketua DPRK, Ali Husin beserta para Kabag, Kasat, Kasi dan Kasubbag termasuk awak media.
Kapolres menjelaskan, sebanyak 305 kilogram yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus yang dilakukan pada dua lokasi yakni Gampong Pepelah, Kecamatan Pining dan Gampong Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Darli pun berharap agar masyarakat Gayo Lues tidak menanam, menjual, membeli dan menkonsumsi narkotika jenis sabu serta ganja.
“Karena dapat merusak moral anak bangsa dan negara,” tutup Carlie. (IA)