Blangkejeren — Polres Gayo Lues mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 65 kilogram ganja kering siap edar.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Polres setempat. Senin (31/8).
Kapolres Gayo Lues, kepada awak media menyebutkan, kasus narkotika ini proses hukumnya dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polres Gayo Lues dengan barang bukti berupa 65 kg ganja kering siap edar yang dibagi menjadi 73 buah bal ganja kering.
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, juga diamankan seorang tersangka berinisial TRA bin THR sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VIII/2020/ACEH/RES GAYO LUES.
AKBP Carlie Syahputra Bustamam menjelaskan kronologis kejadiannya, yakni setelah personil Polres Gayo Lues mendapatkan informasi mengenai adanya warga Agusen an. tersangka tersebut yang sedang membawa ganja, personil Polres langsung menuju TKP di Kampung Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Kemudian, petugas langsung menggeledah pelaku, saat itu didapatkan 4 karung goni ganja kering dengan total berat 65 kg.
Berdasarkan pengakuan tersangka TRA bin THR, ganja yang menjadi barang bukti tersebut dalam proses penjualannya akan dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara.
“Saat ini pelaku yang mengendalikan peredaran ganja tersebut dalam proses penyelidikan kita,” pungkas Kapolres. (IA)