LANGSA – Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 10 karung ganja asal Gayo Lues yang dibawa dengan mobil Toyota Innova warna hitam, Nomor Polisi BK 1308 II seberat 213 kilogram, di depan Pos PJR Gp. Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (16/7).
Selain mengamankan barang bukti juga menangkap satu tersangka SH (29), buruh tani warga Dusun Selamat Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang.
Sementaranya temannya J berhasil melarikan diri ke arah tambak dan menjadi DPO
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Wakapolres Langsa Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman dalam konfrensi pers, Senin (19/7) mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan mobil roda empat yang akan melintas melewati Kota Langsa.
Mendapatkan informasi tersebut, Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman melakukan penyelidikan dengan dibantu Sat Intelkam Polres Langsa dan Sat Lantas Polres Langsa, Jumat (16/7) tim mengelar razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, Nopol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu di sekitar lokasi.
“Terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut,” ujar Kapolres.
Dengan sigap tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka (SH), sedangkan temannya berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti, 10 karung goni ganja seberat 213 kilogram, Mobil Toyota Innova warna hitam No Pol BK 1308 II, Handphone merk Samsung warna hitam, Handphone Oppo warna biru diamankan di Mapolres Langsa
Sementara SH yang berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja tersebut dari Kabupaten Gayo Lues menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sebesar Rp 15 juta apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan.
Sedangkan, J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli. Sementara S (DPO) adalah pemilik jenis ganja tersebut yang berdomisili di Gayo Lues.
Sebelum itu, sambung Kapolres, berkisar seminggu lalu diketahui SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 kilogram dari Gampong Lokop, Kecamatan Serbajadi, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah diterimanya sebesar Rp 5 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)