LANGSA — Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 30.690,74 gram atau 30,6 kilogram dan sabu sebanyak 2.333,34 gram atau 2,3 kilogram di halaman Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, Kajari Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa, Kepala BNNK Langsa dan para undangan
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan pemusnahan narkotika ini hasil pengungkapan kasus periode Januari sampai dengan Mei 2022.
“Terdapat sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang, total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan BB jenis sabu 2.333,34 gram,” sebut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Diterangkan Kapolres, kalau diasumsikan 3 gram ganja dikosumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikosumsi oleh 5 orang, maka sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat khususnya di Kota Langsa dari bahaya narkoba.
AKBP Agung mengajak masyarakat Kota Langsa menggalang perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat yang bahu-membahu secara bersama-sama bekerjasama dalam mengantisipasi peredaran narkoba terutama di gampong-gampong.
Kapolres juga memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna/pemakai maupun pengedar narkotika.
“Tetap profesional dan proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolres. (IA)