Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di kantor camat Muara Dua, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai Juni 2022.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.
“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan,” terangnya.
Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.
Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 miliar.” jelas AKBP Henki Ismanto. (IA)