Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.
“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, kepada awak media saat konferensi pers akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020).
AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019.
“Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” tambahnya.
Personel yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 personel terkait kasus narkoba dan tahun 2020 sebanyak 5 personel juga terkait kasus Narkoba.
“Jumlah personel PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika” pungkasnya. (IA)