Lhokseumawe – Satu tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggulung 181 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti.
“Tahun 2020 terdapat 117 kasus narkoba. Rinciannya, jenis ganja 16 kasus, dalam proses sidik 5 kasus, kemudian 11 kasus sudah P21. Sedangkan untuk sabu-sabu, 101 kasus, sudah P21 84 kasus dan dalam proses sidik 17 kasus. Barang bukti yang kita amankan, ganja kering sebanyak 49 kilogram lebih, 8 batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi para Kabag dan Kasat saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (31/12).
Untuk tersangkanya, kata Kapolres, berhasil diamankan sebanyak 181, kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda. Diantaranya, wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, Pegawai Negeri Sipil 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.
“Kasus yang menonjol adalah, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, pada Kamis, 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh 6 tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21,” sebut Kapolres.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Desa Pintu Makmur Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada Sabtu, 19 Desember 2020 sekitar pukul. 10.00 Wib yang dilakukan 2 orang tersangka. “Kasus ini masih dalam proses sidik,” jelasnya.
Kemudian, sebut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Kg ganja kering oleh Team URC Sat Shabara Polres Lhokseumawe pada Minggu, 27 Desember 2020 pukul. 01.30 WIB di Jalam Petua Ali Desa Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan seorang tersangka berinisial ZN, (34) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres menerangkan, tahun 2019 terdapat 105 kasus narkotika, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir.
“Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” imbuhnya. (IA)