Dalam kasus sabu ini, petugas berhasil menciduk BF setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 HP Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario.
Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya ancaman pidana untuk tersangka kasus sabu ini adalah berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IA)