NAGAN RAYA – Satreskrim Polres Nagan Raya, kembali meringkus agen atau penyedia tindak pidana perjudian jenis Chip Higgs Domino di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial ZJ (23), dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bripka Ade Surya, pada Ahas (28/8/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Senin (29/8/2022) menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan agen chip game judi online jenis Higgs domino di salah satu warung dekat masjid gampong tersebut.
Dalam penangkapan itu, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, selain berhasil menangkap mahasiswa itu. Juga turut mengamankan barang bukti di tangan pelaku tersebut
Saat ini kata AKP Machfud, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut guna dapat ditindak sesuai Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar itu, dalam penindakan hukum bagi pelaku judi online itu pihaknya tidak pandang bulu, karena hal itu merupakan atensi dari Kapolri serta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Untuk itu, di harapkan kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada aparat kepolisian. Jika mengetahui adanya penyedia atau agen chip di gampong masing masing. Supaya dapat ditangkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang turut diamankan dari pelaku tersebut antara lain, 1 unit HP merk Oppo A76, uang tunai sebanyak Rp 2.025.000, 1 dompet warna coklat, 1 lembar kartu ATM BSI serta 2 lembar Kartu Indonesia Sehat (KIS). (IA)