GAYO LUES — Polres dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar rakor terkait tindakan hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal di aula Kantor Bupati setempat, Jum’at, 27 Mei 2022.
Hal itu menindaklanjuti putusan Rakor Forkompimda Aceh yang diinisiasi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Mapolda Aceh pada Rabu, 18 Mei lalu.
“Polres atau secara umum Forkopimda Gayo Lues sudah sepakat akan menindak tegas atau memberi sanksi hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Jum’at (27/5/2022).
Dalam rakor tersebut, kata Sony, Forkopimda Gayo Lues juga akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.
Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif.
Artinya, sambung dia, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Ia mengimbau para petani agar tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina Lestari di Gayo Lues.
Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.
Rakor tersebut diikuti Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Kapolres AKBP Efrianza, Dandim 0113 Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Kajari yang diwakili Handri, KPH3 Yusrin, Dispenda Gayo Lues Syahrul, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah dan Danpos Subdenpom Gayo Lues Serka M Ali. (IA)