INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polres Pidie Amankan Lima Pelaku Curanmor, Belasan Sepmor Disita

Last updated: Jumat, 11 Desember 2020 07:15 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (10/12)
SHARE

Pidie — Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama berlangsung Operasi Sikat Seulawah 2020 sejak 18 November hingga 7 Desember 2020.

Kelima tersangka tersebut mencuri dua sepeda motor dan satu handphone.

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Polres Pidie juga mengamankan 10 unit sepeda motor temuan yang tidak memiliki surat kendaraan.

- ADVERTISEMENT -

Hal ini diungkapkan Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra, di Mapolres Pidie Kamis (10/12) sore.

Menurut Kapolres Zulhir, lima tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor setelah polisi menerima laporan dari warga pada Agustus 2020. Empat diantaranya sindikat. Satu pelaku lainnya beraksi sendiri karena alasan ekonomi.

- ADVERTISEMENT -
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

“Empat pelaku yang berhasil dibekuk merupakan kawanan pencuri yang melakukan aksi bersama merampas sepmor R 25 milik Muksalmina (16), warga Kruengseumiduen, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. Para pelaku sempat melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap Zulhir.

Kapolres menjelaskan tersangka melakukan aksi perampasan sepmor dan HP korban pada 6 Agustus 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, di Gampong Sumboe, Kecamatan Peukan Baro. Dalam aksi itu, tersangka sempat menampar dan meninju muka korban hingga terjatuh. Lalu para tersangka membawa lari sepmor dan HP korban.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Zulhir, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasi mengamankan empat tersangka.

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Empat tersangka pencurian dengan kekerasan itu Wan (23), penduduk Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Bus (24), warga Aceh Utara kini mendekam di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Ar (22), juga warga Aceh Utara, dan Ri (21) penduduk Lhokseumawe.

- ADVERTISEMENT -

Kronologi perampasan sepmor itu berawal saat korban sedang duduk bersama temannya di Jembatan Benteng, Kota Sigli, 5 Agustus 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Lalu, para tersangka mendatangi korban berpura-pura kenal dengan salah seorang teman korban.

Korban dipaksa ikut bersama para tersangka untuk mencari teman korban yang disebut dikenal oleh tersangka tersebut. Di tengah perjalanan tepatnya di Gampong Sumboe Bisa, Kecamatan Peukan baro, para tersangka melakukan aksi jahatnya, 6 Agustus dinihari.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Zulhir, polisi berhasil mengungkap tersangka Bus pada 24 November 2020. Bus saat itu sedang ditahan di Lapas Lhoksukon tersangkut kasus kriminal lainnya.

“Dari pengkuan Bus, anggota (polisi) berhasil menangkap tiga tersangka lainnya pada 25 November 2020. Yaitu, Wan di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, AR di Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan Ri di Dusun Meurandeh, Gampong Rayeuk Kareueng, Kecamatan Blang Mangat, Lhokeumawe,” ungkap Zulhir.

Empat tersangka itu dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke -1E dan ke-2E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara dalam kasus berbeda, polisi membekuk seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial HS (33), di KTP-nya tercatat penduduk Gampong Peukan Baro, Kecamatan Pidie, Piide, tapi berdomisili di Aceh Besar.

Mulanya, polisi menerima laporan korban pada Agustus lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka Hs pada 30 November di Kompleks Perumahan Korban Tsunami, Gampong Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Polisi juga mengamankan satu Honda Beat yang menggunakan nomor polisi palsu.

“Kini pelaku diamankan di Polres Pidie guna menjalani proses hukum. Hs dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” sebut Kapolres Pidie.

Sementara sebanyak 10 unit motor temuan berbagai jenis tanpa surat kini masih diamankan di Mapolres Pidie. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang ke Polres Pidie dengan membawa surat kepemilikan yang sah.

“Tidak dipungut biaya alias gratis, masyarakat dapat menunjukkan surat kepemilikan dan dapat mengambil kembali motornya,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Ferdian. (IA)

Previous Article Meriahkan HUT Ke-64, Kodam IM Gelar Lomba Menembak
Next Article Doni Monardo Kunjungi Lokasi Banjir dan Pengungsi di Aceh Utara

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?