Pidie — Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama berlangsung Operasi Sikat Seulawah 2020 sejak 18 November hingga 7 Desember 2020.
Kelima tersangka tersebut mencuri dua sepeda motor dan satu handphone.
Polres Pidie juga mengamankan 10 unit sepeda motor temuan yang tidak memiliki surat kendaraan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra, di Mapolres Pidie Kamis (10/12) sore.
Menurut Kapolres Zulhir, lima tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor setelah polisi menerima laporan dari warga pada Agustus 2020. Empat diantaranya sindikat. Satu pelaku lainnya beraksi sendiri karena alasan ekonomi.
“Empat pelaku yang berhasil dibekuk merupakan kawanan pencuri yang melakukan aksi bersama merampas sepmor R 25 milik Muksalmina (16), warga Kruengseumiduen, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. Para pelaku sempat melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap Zulhir.
Kapolres menjelaskan tersangka melakukan aksi perampasan sepmor dan HP korban pada 6 Agustus 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, di Gampong Sumboe, Kecamatan Peukan Baro. Dalam aksi itu, tersangka sempat menampar dan meninju muka korban hingga terjatuh. Lalu para tersangka membawa lari sepmor dan HP korban.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Zulhir, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasi mengamankan empat tersangka.
Empat tersangka pencurian dengan kekerasan itu Wan (23), penduduk Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Bus (24), warga Aceh Utara kini mendekam di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Ar (22), juga warga Aceh Utara, dan Ri (21) penduduk Lhokseumawe.
Kronologi perampasan sepmor itu berawal saat korban sedang duduk bersama temannya di Jembatan Benteng, Kota Sigli, 5 Agustus 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Lalu, para tersangka mendatangi korban berpura-pura kenal dengan salah seorang teman korban.
Korban dipaksa ikut bersama para tersangka untuk mencari teman korban yang disebut dikenal oleh tersangka tersebut. Di tengah perjalanan tepatnya di Gampong Sumboe Bisa, Kecamatan Peukan baro, para tersangka melakukan aksi jahatnya, 6 Agustus dinihari.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Zulhir, polisi berhasil mengungkap tersangka Bus pada 24 November 2020. Bus saat itu sedang ditahan di Lapas Lhoksukon tersangkut kasus kriminal lainnya.
“Dari pengkuan Bus, anggota (polisi) berhasil menangkap tiga tersangka lainnya pada 25 November 2020. Yaitu, Wan di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, AR di Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan Ri di Dusun Meurandeh, Gampong Rayeuk Kareueng, Kecamatan Blang Mangat, Lhokeumawe,” ungkap Zulhir.
Empat tersangka itu dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke -1E dan ke-2E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara dalam kasus berbeda, polisi membekuk seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial HS (33), di KTP-nya tercatat penduduk Gampong Peukan Baro, Kecamatan Pidie, Piide, tapi berdomisili di Aceh Besar.
Mulanya, polisi menerima laporan korban pada Agustus lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka Hs pada 30 November di Kompleks Perumahan Korban Tsunami, Gampong Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Polisi juga mengamankan satu Honda Beat yang menggunakan nomor polisi palsu.
“Kini pelaku diamankan di Polres Pidie guna menjalani proses hukum. Hs dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” sebut Kapolres Pidie.
Sementara sebanyak 10 unit motor temuan berbagai jenis tanpa surat kini masih diamankan di Mapolres Pidie. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang ke Polres Pidie dengan membawa surat kepemilikan yang sah.
“Tidak dipungut biaya alias gratis, masyarakat dapat menunjukkan surat kepemilikan dan dapat mengambil kembali motornya,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Ferdian. (IA)