SIGLI– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie telah merampungkan berkas perkara tersangka berinisial B, yang merupakan sopir truk tangki minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Tersangka B (40), supir truk tangki tersebut terlibat kecelakaan maut di Jalan Banda Aceh-Medan, Simpang Butong, Kecamatan Muara Tiga. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang supir dan enam orang penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi yang dihubungi wartawan melalui sambungan seluler sabtu (4/2), mengatakan berkas perkara tersangka B (40), sopir mobil truk CPO sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kajaksaan Negeri Negeri (Kajari) Pidie pada 25 Januari 2023.
Pelimpahan berkas tahap-I tersebut untuk di teliti, bila pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21), maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kajari Pidie.
“Hingga saat ini penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pidie tidak melakukan penahanan terhadap terhadap B (40) sopir truk CPO warga Gampong Keumireu Kecamatan Cot Glie Kabupaten Aceh Besar,” sebut Iptu Mahruzar Hariadi
Lanjut Kasat lantas, sopir Truk CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang supir dan enam orang penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia, kondisinya saat ini masih dalam perawatan pihak medis untuk penyembuhan luka yang dialami saat terjadi kecelakaan maut tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Terhadap tersangka B, dijerat Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Juncto Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (IA)