Dari hasil interogasi, kata Padli, MJ mengakui ladang ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui telah memanen ganja tersebut seberat tiga kilogram pada Senin, 15 Agustus lalu.
Ganja tersebut dijual kepada W (DPO) dengan harga Rp 600 ribu per kilogram.
“MJ sudah mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Motif ekonomi membuat ia nekat menanam narkotika golongan I tersebut,” ungkap Padli.
Saat ini, MJ beserta barang bukti diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan proses hukum. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dengan ditangkapnya MJ dan dimusnahkannya dua hektar ganja tersebut, secara tidak langsung kita sudah menyelamatakan 250 ribu jiwa generasi bangsa,” pungkas Padli. (IA)