Sigli — Tiga pemuda yang diduga sebagai agen judi bola online diringkus setelah polisi menggerebek sebuah kios yang digunakan sebagai lapak judi online sepakbola di Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Unit Opsnal dan Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie, Sabtu (19/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiga pemuda yang ditangkap tersebut diketahui bersaudara kandung atau adik abang.
Ketiganya berinisial MY (34) dan MF (27), warga Gampong Baro Yaman dan satu lagi berinisial SH (31) warga Gampong Rheng Blang, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya. Ketiganya kini telah berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian/maisir
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Minggu (20/12) menyampaikan, ketiga abang beradik itu kini diamankan di Mapolres Pidie, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita berbagai barang bukti dalam penggerebekan jelang dinihaei setelah dilakukan proses pengintaian dan investigasi lapangan selama beberapa hari.
Adapun barang bukti antara lain, 4 unit handphone berbagai merek, satu unit laptop beserta perangkatnya, uang Rp 175 ribu yang diduga hasil transaksi judi, serta selembar kartu ATM BNI.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, pengunkapan judi online itu berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Gampong Baroh Yaman Kecamatan Mutiara, Pidie tepatnya di dalam salah satu kios/kedai di gampong tersebut, marak terjadinya judi online jenis pertandingan judi bola (sepakbola) sebagai pengumpul/agen judi bola Online (SPOBET).
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal Polres Pidie melakukan eleciting dan observasi terhadap lokasi yang dimaksud, setelah dilakukan surveillance dan investigasi selama beberapa hari ditemukan fakta bahwa di seputaran lokasi yang dimaksud tersebut benar marak terjadinya praktik judi inline bermodus taruhan bola secara online.
Selanjutnya Sabtu malam, 19 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan Unit Opsnal & Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pidie melakukan tindakan kepolisian berupa penggerebekan di lokasi tersebut serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang menjadi pelaku atau bandar/operator dalam perjudian taruhan bola online tersebut.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa laptop, hanphone, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan tersebut turut diamankan.
“Penelusuran penyidik lebih jauh serta hasil pengakuan tersangka, operasional judi online itu adalah dengan cara membuka situs web Judi Online Url : http://sbowin.com, akun yang digunakan oleh pelaku kriep99, setelah pelaku memasukkan deposit dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp 999.000 ke salah satu nomor rekening yang diberikan oleh sboagen88.bet,” terangnya.
Selanjutnya orang lain yang tidak memiliki akun judi online pribadi memasang taruhan dengan menggunakan akun kriep99 milik pelaku dengan ketentuan dalam sekali pasang taruhan orang lain harus membayarkan uang lebih/fee kepada pelaku sebanyak Rp 5.000.
Pelaku membuka atau mengakses situs judi online tersebut dengan menggunakan perangkat laptop dan menggunakan jaringat hotspot seluler menggunakan handphone dari masing- masing pelaku.
Adapun peran dari masing – masing pelaku tersebut, tersangka MH sekaligus sebagai pengumpul/agen judi bola online (SPOBET), dan MF dengan SH yang merupakan adik kandung dari MH, selain berperan sebagai agen/pengumpul ketiga pelaku juga ada memasang taruhan sendiri di sboagen88.bet.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan menggunakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)