Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (IA)
Polres Pidie Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pompa Minyak SPBU Sigli

By Redaksi

Kapolres Pidie AKBP Padli didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Taufik dan Kasat Reskrim Iptu Ragga Setyadi menggelar konferensi pers, Jum'at (4/11) terkait penangkapan 2 pelaku perusakan mesin Dispenser (Pompa Minyak) SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kota Sigli