“Karena pada saat dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku IKW Bin N (38) yang berada di Gampong Bungoe Kecamatan Delima dalam kasus pencurian besi abutmen jembatan Delima, saat itu petugas menemukan 1 unit handphone merk Vivo Y15 warna biru beserta surat keterangan lulus dari MAS Raudhatul Aitam Mutidi atas nama Muhajir, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada pelaku IKW bin N dan dari keterangan pelaku IKW Bin N, bahwa satu unit sepeda motor jenis honda vorio milik korban muhajir yang pelaku curi sekitar sebulan lalu, telah digadaikan kepada orang lain dengan inisial Nyak (nama panggilan) yang beralamat di gampong panton kecamatan Nisam Aceh Utara”.
Mengetahui akan kedatangan petugas, Nyak (nama panggilan) langsung kabur serta satu unit sepeda motor motor honda vario milik muhajir berhasil diamankan petugas dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie. (IA)