SIMEULUE — Ingin mengotori bulan suci Ramadan dengan menjual Chip Domino Judi Online alias Scatter, empat orang bandar chip judi online di Simeulue, diringkus di dua tempat terpisah oleh Tim Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue.
Pengungkapan kasus itu atas informasi masyarakat bahwa di kios milik tersangka itu sudah terang – terangan melakukan transaksi jual beli chip online yang sudah sangat meresahkan masyararakat bahkan sudah mengganggu para jamaah yang sedang melaksanakan salat berjamaah di masjid yang dekat dengan kios tersangka.
Menindak lanjuti hal tersebut, Tim Elang Resmob dari Satuan Reskrim Polres Simeulue pada Jum’at (16/4) sekitar pukul 21.30 WIB malam berhasil menangkap empat orang yang terlibat jual beli chip higgs domino yang lagi marak di Kota Sinabang Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Minggu (18/4) membenarkan, telah mengamankan empat bandar Scatter Chip Higgs Domino yang sudah meresahkan orang tua masyarakat dan para jamaah yang sedang melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Simeulue.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi tentang maraknya transaksi ilegal tersebut. Pelaku jual beli Scatter Chip Domino judi online diringkus Tim Elang Resmob Polres Simeulue pada saat sedang melakukan aktifitas transaksi,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas permainan judi menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino yang terdapat di dalam handphone.
Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai).
Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp 70.000 untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk chip sebesar 1 billion.
Lokasi penangkapan berada di salah satu kios milik pelaku yang berada di Desa Sinabang, Simeulue. Pelaku berinisial RY alias Anto (33) yang merupakan warga Desa Sinabang bersama satu orang temannya berinisial AR (24) asal Desa Lhok Bikhao Kecamatan Simeulue Barat yang diketahui keduanya sebagai penjual/ penampung dan pembeli Chip Scatter Domino Online.
“Pada waktu itu pelaku sedang melakukan transaksi jual beli chip. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan Anto selaku pemilik kios, selain menjual snack dan air kelapa muda juga memperjualbelikan chip yang dapat dipergunakan sebagai alat permainan higgs domino.
Dalam keseharian menjalankan usahanya sebagai penjual kios dan kelapa muda, Anto juga menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan higgs domino.
“Selain mengamankan kedua pelaku, tim resmob berhasil menyita beberapa barang bukti, Rp 1.195.000, dari hasil penjualan Chip Higgs Domino.
Juga turut disita satu unit Handphone merk Oppo A31 warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan Kedua pelaku untuk transaksi Jual beli Chip higgs domino Sceter SUPER WIN and BIG WIN,” terang Kasat.
Kedua pelaku perjudian itu akan dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Usai mengamankan dua orang bandar judi chip domino online di Kota Sinabang, pada Jum’at pukul 21.30 Wib, kemudian Tim Elang Resmob kembali berhasil meringkus dua bandar judi chip yang berlokasi di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur pada pukul 23.00 Wib.
Bukannya mencari berkah dan menambah pahala selama bulan suci Ramadhan, dua pria di Simeulue malah menyibukkan diri dengan transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) pada permainan Higgs Domino Island.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kios yang bertempat di Desa Air Dingin, ternyata digunakan juga oleh pemiliknya sebagai tempat transaksi jual beli chip domino.
“Hasil investigasi, ternyata benar di tempat tersebut ada terjadi praktik jual beli chip game domino, dan tim kami berhasil mengamankan Kedua Bandar Judi online tersebut beserta barang bukti juga turut kita amankan,” kata Kasat Reskrim.
Para pelaku yang diamanakan yakni YOP (43), warga Desa Air Dingin kecamatan Simeulue Timur yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Kemudian IRD (42), warga Desa Air Dingin kecamatan Simeulue Timur yang berprofesi sebagai pekerja atau tukang bangunan.
Para pelaku kejahatan Judi Online Scatter Chip Higgs Domino Super Win and Big Win itu diserahkan kepada keluarganya masing-masing.
“Terhadap para pelaku kejahatan itu sudah kembalikan kepada keluarganya masing-masing dan wajib lapor ke Mapolres Simeulue, namun proses hukum tetap dilanjudkan sesuai dengan perbuatannya itu,” kata Kasat.
Kasat juga menyayangkan game judi online ini juga banyak dimainkan masyarakat kurang mampu dari tukang bangunan, nelayan sampai para generasi emas SD, SMP dan SMA di Simeulue.
Kasat reskrim juga mengatakan eksistensi judi online tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam di Provinsi Aceh. Hal ini diatue dalam pasal 1 butir 22 juncto pasal 19 juncto pasal 18 juncto pasal 20 juncto pasal 6 ayat (1) Qanun provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Hinayat.
“Mengacu pada pasal 18 dan pasal 19, ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)