BANDA ACEH — Sebanyak 12 bal daun ganja kering yang dijadikan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, dimusnahkan, Jumat pagi (21/10/2022).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polresta Banda Aceh dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Ksatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.
”Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal dilakukan dengan cara dibakar di depan JPU Kejari Aceh Besar, ” ucap Kompol Tendri.
Kemudian, dalam pemusnahan ini turut menghadirkan tersangka ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada Ahad (22/6/2022) silam di rumahnya.
“Kami juga menghadirkan tersangka, dimana kasus ini juga pernah digelar di Polresta Banda Aceh beberapa waktu silam,” tuturnya.
Kasatresnarkoba juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus pengiriman Sparepart ketika tersangka ULUL mengirimkan melalui kargo di Bandara SIM Blang Bintang Aceh Besar.
Dijelaskannya, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna untuk pengujian, dan sisa sebanyak 12.330 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Banda Aceh.
“Perkara ini masuk tahap dua hari Selasa (25/10/2022) di Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya. (IA)