Pembangunan zona integritas fokus pada penerapan program yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit.
“Pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan sebagian pihak saja dalam suatu instansi atau satuan kerja. Keberhasilan dalam pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi atau satuan kerja yang semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas satuan kerja dalam mewujudkan reformasi birokrasi,” tutur Kombes Fahmi.
Langkah reformasi birokrasi menurut Kapolresta, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk perilaku dan karakter aparatur birokrasi secara individu maupun kelembagaan, sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Karena itu diharapkan, setiap Subsatker atau Polsek beserta aparatur di dalamnya memiliki integritas dan kualitas kinerja yang baik serta berorientasi pada pelayanan prima.
Setelah pencanangan ini, masing-masing unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik harus meningkatkan kepeduliannya dan memulai membangun zona integritas sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir menyaksikan pencanangan pembangunan zona integritas ini dan mohon restu serta dukungannya. Saya minta para Kasubsatker dan Kapolsek beserta jajaran di bawahnya, agar berkomitmen dan berintegritas dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas di lingkungan masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan, ungkap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.