“Sepeda motor tersebut kembali beralih tangan saat diamankan Wahyu oleh petugas. Wahyu mengatakan sepeda motor sudah digadaikan lagi kepada SUR senilai Rp 1 juta dan SUR diamankan di Kamar kosnya di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh,” tambahnya.
Setelah diamankan SUR, sepeda motor jenis Yamaha N Max milik korban dititipkan pada ED di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar pada saat SUR pulang ke kampung halaman.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara. (IA)