BANDA ACEH — Tersangka pembegalan terhadap dua mahasiswi di Banda Aceh di kawasan Universitas Syiah Kuala (USK) Rabu (7/4) malam berhasil diamankan tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (26/4) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha saat konferensi pers mengatakan, tersangka yang melakukan begal terhadap dua mahasiswi berhasil diamankan tim rimueng.
“Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial menjadikan atensi yang harus kami lakukan dengan ekstra keras, dimana menyebabkan dua korban yang harus dirawat di rumah sakit serta barang berharga miliknya dibawa oleh tersangka,” sebut Kasatreskrim.
Salah satu tersangka HEN saat ini masih kami tetapkan sebagai DPO, sementara tersangka IR warga Lamgapang berhasil diamankan.
AKP Ryan menjelaskan, awalnya korban SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba – tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario langsung melakukan aksi penjambretan terhadap HP korban yang diletakkan di dalam box depan.
“Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak “jambret” dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya,” sebut Kasatreskrim.
Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala di back-up oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku tadah hasil kejahatan di sebuah ponsel di kawasan Darussalam berinisial SF (27).
“Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp 700 ribu yang dititipkan oleh tersangka HEN. Sementara hasil pemeriksaan terhadap SAI, polisi menemukan identitas tersangka diantaranya HEN dan IR sehingga tim rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR di rumahnya Senin (26/4) di kawasan Lamgapang, Aceh Besar,” tambah AKP Ryan.
Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Perlu diketahui, tersangka HEN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
SAI dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (IA)