INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Guna mencegah peredaran dan penggunaan narkoba, Polresta Banda Aceh telah membentuk sebanyak 21 kampung bebas narkoba (KBN) di setiap kecamatan baik dalam Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar yang termasuk dalam wilyah hukum Polresta Banda Aceh.
“Dalam strategi pemberantasan narkoba dengan dibentuknya program kampung bebas narkoba guna membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat desa secara swadaya untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah desa nya sendiri,” ucap Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa pada sosialisasi di Kampung Bebas Narkoba Lampulo, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Anti Narkoba, Senin (18/11/2024) dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dengan pencegahan dan penanggulangan, maka dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan Pre-emtif, Preventif dan Refresif dibawah binaan Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polresta Banda Aceh.
Kemudian, kesuksesan pelaksanaan program kampung bebas narkoba ini tentunya tidak terlepas dari pada dukungan semua pihak, baik unsur pemerintah atau pun semua elemen masyarakat penggiat anti narkoba, tambahnya.
Sejak dibentuknya program kampung bebas narkoba yang dicanangkan Polresta Banda Aceh delapan bulan yang lalu, saat ini sudah menunjukkan hasil yang baik.
Hal itu diantaranya ditandai dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat, keluarga dari penyalahguna narkoba yang melaporkan anggota keluarganya ke satgas kampung bebas narkoba untuk dilakukan rehabilitasi/pengobatan dan pembinaan, sebut mantan Kapolres Langsa ini.
Selain dari pada itu, juga telah lahirnya kesadaran masyarakat yang memberikan informasi-informasi peredaran gelap narkoba di desa nya baik melalui pengaduan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh maupun disampaikan melalui satgas KBN, dan kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat KBN Lampulo dan penggiat anti narkoba yang telah berperan aktif memberikan informasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya.