Polresta Banda Aceh Tangani 1.075 Kasus Kriminal Tahun 2023
BANDA ACEH — Jumlah Kasus (Crime Total) yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh pada tahun 2023 sebanyak 1.075 kasus, dimana mengalami kenaikan sebanyak 8 persen dibanding tahun 2022 sebanyak 1000 kasus.
Sementara untuk Penyelesaian Perkara (Crime Clearen) pada tahun 2023 sebanyak 533 kasus atau 49 persen, meningkat dibanding 2022 sebanyak 466 kasus. Penyelesaian perkara mengalami peningkatan 14,37 persen.
Untuk kasus yang menonjol, Polresta Banda Aceh pada tahun 2023 sebanyak 130 kasus, sedangkan pada 2022 menerima laporan sebanyak 153 kasus. Hal ini mengalami penurunan sebanyak 23 kasus.
Hal itu disampaikan Polresta Banda Aceh saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 bertempat di aula Indoor, Jum’at (29/12/2023).
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli turut didampingi Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, Kabag, Kasat dan para Kapolsek jajaran.
Kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menjadi perhatian publik, diantaranya, pengungkapan kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Centre di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Pengungkapan Prostitusi Online di beberapa lokasi di Banda Aceh, Pengungkapan Kasus Penyeludupan Manusia (People Smuggling) oleh warga Myanmar dan Bangladesh dengan menahan tiga tersangka, menyelamatkan uang negara dalam kasus korupsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebesar Rp 258,594.600 dan pengungkapan kasus curat, curas serta kasus lainnya.
Satreskrim Polresta Banda Aceh pada tahun 2023 telah melakukan Inovasi dalam bentuk aplikasi WhatsApp Bot “Layanan Informasi Perkembangan Perkara”, dimana layanan ini gunanya untuk memberikan Informasi kepada pelapor atau korban mengenai proses suatu perkara sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan atau ditangani penyidik dengan tujuan untuk mempermudah pelapor atau korban mengetahui perkembangan perkara.
Kapolresta menjelaskan, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, di antaranya mengungkap kasus peredaran sabu, ganja dan miras.