Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap
Banda Aceh – Kurun waktu hampir 40 hari pelaksanaan tugas Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, sejak dilantik Kamis (28/5) sampai hari ini sudah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap 61 tersangka kasus narkotika.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika selama Satresnarkoba dipimpin Raja Aminuddin Harahap.
“Apresiasi saya terhadap satuan reserse narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Pekerjaan yang sulit diungkap ini karena para pelaku melakukan aksinya sangat hati – hati agar tidak diketahui oleh warga serta aparat keamanan,” ujar Kapolresta, Senin (6/7).
Trisno Riyanto mengatakan, hampir 40 hari perjalanan tugas, kinerja Kasatresnarkoba bersama tim yang telah dibentuk berhasil mengungkap 61 tersangka dengan 36 kasus dan barang bukti sabu sebanyak 100,13 gram serta ganja kering sebanyak 102,83 gram.
Diantara kasus tersebut, keterlibatan wanita dalam kasus sabu juga ada seperti beberapa waktu lalu berhasil diungkap personil Satresnarkoba dan para tersangka sedang menjalani hukuman di Polresta Banda Aceh.
“Kasus sabu yang berhasil diungkap sebanyak 32 kasus, ganja sebanyak 4 kasus serta tersangka sebanyak 61 orang dengan kriteria 55 orang kasus sabu dan 6 orang kasus ganja,” tambah Kapolresta.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam waktu 15 hari terakhir ini, personilnya berhasil mengungkap 29 tersangka pengguna sabu.
“Terhitung sejak Senin (22/6) sampai Senin (6/7), kami berhasil menangkap 29 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang dan barang bukti berupa sabu 23 gram di berbagai lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Kasatresnarkoba.
Kasat merincikan lokasi penangkapan seperti Senin (22/6), personilnya berhasil menangkap AS warga Langkat, Sumut dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,73 gram di gampong Ajun, Aceh Besar. Kemudian pada hari yang sama, menangkap empat pelaku lainnya di kawasan Geuceu Kayee Jato berinisial AM warga Pidie, WY dan GR warga Langkat serta NA warga Aceh Tamiang dengan barang bukti sabu seberat 3,00 gram.