Sementara hari yang sama juga menangkap dua tersangka pengguna sabu di gampong Lampaseh Aceh, namun barang bukti telah dipergunakan oleh mereka dan hanya diamankan alat seperti bong, kaca pirex, kertas bening serta alumunium foil di kawasan Lampaseh Aceh dengan tersangka TDM warga Aceh Besar dan AK warga Aceh Besar.
Selain itu, pada hari yang sama personil Satresnarkoba menangkap empat tersangka pengguna narkotika di Lampaseh aceh dan menyita barang bukti sabu seberat 1,47 gram dengan tersangka EY, UB dan HMA warga Banda Aceh serta MRA warga Kota Sabang.
“Hari Rabu (24/7), kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka disebuah gubuk di gampong Jawa dengan barang bukti sabu seberat 5,08 gram dari AZ warga Sabang, Il warga Aceh Besar dan AS warga Banda Aceh,” papar Kasatresnarkoba.
Sementara itu lanjutnya, hari yang sama tim dari Satuan Narkoba juga mengungkap kasus sabu di dalam kota Banda Aceh dan turut diamankan empat tersangka kasus sabu seberat 0,42 gram di gampong Blang Oi dan Geuceu Iniem dengan tersangka AN warga tanjung Pura, RHS warga Kabupaten karo dan FY warga Banda Aceh serta AAF warga Aceh Besar.
Kemudian, Sabtu (27/6) melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di depan Rumah Sakit ternama di Banda Aceh dan berhasil mengamankan tersangka MU warga Aceh Jaya dan MRY warga Banda aceh serta barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram.
Petugas juga berhasil menangkap warga Aceh Jaya berinisial DA dengan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat 10,09 gram di gampong Lampaseh Kota serta pada esok harinya, Minggu (28/6) kembali menangkap warga Pidie di kawasan Peunayong berinisial RS dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Memasuki awal Juli, petugas Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap tujuh tersangka di tiga lokasi diantaranya depan toko ET, jalan Soekarno Hatta dan gampong Mulia seberat 1,13 gram sabu dengan tersangka AAF, TMK, HM warga Aceh Besar, FY, MRD, BA dan HA warga Banda Aceh, MN warga Aceh Utara dan TA warga Bireun.
Kesemua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (IA)