Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak dengan Modus Jualan Buah di Lampu Merah
BANDA ACEH — SAF (26) warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak dibawah umur, Senin (26/6/2023).
Ia ditangkap di kawasan Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).
“Keempat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang di bawah umur tersebut dengan melihat dari sesi faktor ekonomi keluarga korban,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (5/7/2023).
Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.
SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30 hingga 50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cupnya. Para anak tersebut diberikan upah Rp 2.000 setiap cup yang berhasil dijual.
Dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong perharinya dengan untung hampir Rp 1 juta per hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fadhilah, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni 2023 sebelum dia diamankan di Polresta Banda Aceh.
“Pekerjaan yang diberikan kepada anak di bawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” sambungnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Fadhillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.