Banda Aceh — Polresta Banda Aceh menyiagakan ratusan personel sebagai polisi Ramadhan baik dari Polresta Banda Aceh maupun dari Polsek jajaran.
Polisi Ramadhan ini yang akan bertugas menjaga keamanan ibadah di masjid serta protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadhan 2021.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan, Polisi Ramadhan siap berkoordinasi dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan marbot masjid dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan protokol kesehatan.
“Pada pandemi Covid-19 saat ini, dimensi kesehatan masih yang utama. Personel polisi turut membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan pada ibadah salat tarawih di masjid–masjid di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Joko Krisdiyanto.
Karena menurut Joko, hal ini berdasarkan Instruksi dari Menteri Agama, pada bulan Ramadhan tahun 2021, yakni diizinkan menjalankan salat tarawih di masjid, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami membantu mengawasi penerapan protokol kesehatan. Personil Polisi akan berkoordinasi dengan BKM dan marbot masjid,” kata Kapolresta lagi.
“Pengawasan protokol kesehatan, agar para jemaah tetap menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak,” tutur Joko Krisdiyanto.
Sehingga melalui adanya Polisi Ramadhan ini, Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa Polresta
Banda Aceh juga berusaha menghindari adanya kerumunan sebelum dan setelah salat tarawih.
“Tentunya hal ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga, kemungkinan munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih dimana pandemi Covid-19,” sebut Kombes Joko.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021 masehi.
Berdasarkan isi dalam surat edaran panduan tersebut, salah satunya menyebut bahwa dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut bahwa melalui surat edaran panduan tersebut, hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di bulan Ramadhan, mudik dan Idul Fitri 1442 H.
Maka dari itu, sejumlah wilayah mulai memperketat keamanan juga menjaga agar protokol kesehatan selama Bulan Suci Ramadhan tetap diterapkan dengan disiplin. (IA)