Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap saat konferensi pers pengungkapan jaringan penyeludupan Sabu Internasional di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/9).
Banda Aceh — Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penahanan terhadap kurir pengiriman narkotika jenis sabu asal Aceh. Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut berinisial IN (23) dan ZH (23) asal Kabupaten Bireuen.
Dua orang yang dikategorikan dalam kejahatan sindikat narkoba, ditangkap oleh petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, setelah kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu, Minggu (23/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/9) mengatakan kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu.
“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimoditifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap
Kedua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan kurir yang mengirim sabu ke bandara dengan tujuan ke Jambi. Kecurigaan petugas Avsec Bandara, mereka memerintahkan untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah dimasukkan paket sabu per sandal seberat 250 gram. Mereka masih berstatus mahasiswi,” jelas Trisno.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya.
“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar. JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah Rp 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” sebut Trisno.