“Saat melancarkan aksinya, para pelaku pakai alat bantu seperti obeng dan kunci T. Diketahui satu sepeda motor telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi,” ucapnya.
“Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan dicincang, di mana dijual per item kepada para penadah. Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan,” ucapnya.
Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), yang beberapa di antaranya tanpa Nopol dan hanya tinggal rangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkapnya.
Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di mana pun dan kapan pun.
“Jangan parkirkan kendaraan di tempat yang sepi, gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkas Kasat Reskrim.