Infoaceh.net, Banda Aceh — Tujuh dari 16 mahasiswa demonstran yang positif narkoba setelah sempat ditangkap Polresta Banda Aceh karena membuat rusuh saat demo di depan gedung DPRA pada Kamis (29/8), kini telah dipulangkan ke keluarga.
Mereka tak hanya sekadar dipulangkan, namun juga wajib menjalani rehabilitasi di Kantor BNN Kota Lhokseumawe.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Senin (2/9/2024).
“Benar, mereka yang dipulangkan saat ini juga harus menjalani rehabilitasi di Kantor BNNK Lhokseumawe,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketujuh demonstran ini positif menggunakan ganja (Positive Tetrahydrocannabinol – THC). Mereka yakni MRS (24), MDP (22), YAM (23), IL (24), SN (19), AJS (23) dan TMF (19). Mereka berasal dari Lhokseumawe dan Sumatera Utara.
“Mereka hanya sebagai pengguna dan tak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sehingga hasil koordinasi dengan pihak kampus dan BNN, kita rehabilitasi,” jelansya.